Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah melakukan 6.779 tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia sepanjang periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa tingginya jumlah penindakan tersebut justru menunjukkan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian, bukan kelemahan dalam pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
“Saya perlu meluruskan bahwa imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran,” ujar Hendarsam dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dari total 6.779 tindakan tersebut, sebanyak 2.026 kasus berujung pada pembatalan izin tinggal sekaligus pendeportasian, 1.404 tindakan pendetensian, dan 1.323 WNA dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Mayoritas WNA yang terjaring berasal dari Vietnam dan Kamboja, yang diketahui merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.
Hendarsam menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara, termasuk jaringan penipuan (scam) yang melibatkan warga negara asing.
Salah satu operasi besar yang dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengamankan 320 WNA di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring (scammer) yang meresahkan masyarakat.
Menurut Hendarsam, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian pelaku bahkan belum sempat menjalankan aksi kejahatan secara luas saat diamankan. Hal ini dinilai sebagai bukti bahwa sistem pengawasan Imigrasi bekerja secara proaktif dan mampu melakukan deteksi dini sebelum tindak pidana berkembang lebih jauh.
“Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan Imigrasi bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” tegasnya.
Dengan capaian tersebut, Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap WNA serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia melalui kerja sama lintas lembaga.