Pesisir Barat — Jasa Raharja Cabang Kotabumi melalui Penanggung Jawab (PJ) Samsat Pesisir Barat bersama UPTD Wilayah IX Samsat Pesisir Barat bergerak cepat memaksimalkan capaian pendapatan daerah melalui sosialisasi masif program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026, pada Kamis (4/6/2026).
Kegiatan strategis yang dipusatkan di Kecamatan Ngaras dan Kecamatan Ngambur ini diawali dengan sinergi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat melalui pembagian Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) kepada seluruh kepala desa (peratin) di kedua wilayah tersebut.
Memanfaatkan momentum tersebut, petugas Samsat menyampaikan informasi terkait berbagai kemudahan yang diberikan melalui Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Lampung Tahun 2026. Selain sosialisasi secara langsung, petugas juga membagikan leaflet kepada peserta sebagai bahan informasi yang dapat diteruskan kepada masyarakat di masing-masing wilayah.
Melalui sosialisasi yang menyasar hingga tingkat desa, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan program tersebut. Selain memberikan manfaat bagi wajib pajak, optimalisasi program ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik di sektor administrasi kendaraan bermotor.