Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam menangani kasus dugaan kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare). Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat bersama pemerintah, lembaga perlindungan anak, serta keluarga korban di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan seluruh pihak harus memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk tumbuh dan berkembang.
“Komisi VIII DPR RI memandang bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” kata Singgih.
Menurutnya, tidak boleh ada kelengahan ketika anak-anak menjadi korban kekerasan di tempat yang dipercaya oleh orang tua sebagai sarana pengasuhan yang aman dan nyaman.
DPR Bahas Kasus Kekerasan Anak Bersama Pemerintah
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, serta perwakilan keluarga korban dugaan kekerasan anak di daycare.
Singgih menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk perhatian serius DPR terhadap meningkatnya kasus kekerasan anak di sejumlah tempat penitipan anak di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir.
“Peristiwa-peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam karena terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak tumbuh, belajar, dan mendapatkan pengasuhan,” ujarnya.
Hak Anak dan Ibu Bekerja Harus Terjamin
Komisi VIII DPR menilai setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, maupun diskriminasi. Selain itu, ibu yang bekerja juga berhak memperoleh akses terhadap layanan pengasuhan yang aman dan berkualitas bagi anak-anak mereka.
Singgih menegaskan bahwa jaminan perlindungan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan tersedianya layanan pengasuhan yang memenuhi standar keamanan dan kualitas yang memadai.
DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Daycare
Lebih lanjut, Singgih menilai berbagai kasus yang terungkap menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam sistem perlindungan anak di Indonesia, khususnya pada layanan penitipan anak.
Tantangan tersebut mencakup aspek pengawasan, standar pelayanan, kompetensi tenaga pengasuh, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan ketika terjadi dugaan pelanggaran atau kekerasan.
“Kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola layanan penitipan anak di Indonesia,” tegasnya.
Komisi VIII DPR berharap evaluasi yang dilakukan dapat menghasilkan perbaikan sistem yang lebih komprehensif sehingga layanan daycare benar-benar menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Selain itu, DPR juga mendorong penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pengasuhan anak guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.