Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara korupsi beserta berkas administrasinya kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah memanggil Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Selain Febrie Adriansyah, dalam perkara tersebut Polri juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.
Tiga Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung dilakukan secara bertahap dan mencakup tiga perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Ketiga perkara tersebut meliputi:
- Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
- Dugaan korupsi terkait PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2025.
- Dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah merupakan bagian dari proses penyidikan setelah pelimpahan perkara dari Polri.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami keterlibatan para tersangka dan mengembangkan penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.