Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar sebagai barang bukti dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Uang tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara. Lokasi yang digeledah meliputi rumah dan kantor pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu.
“Temuan uang tersebut, yakni saat dilakukan penggeledahan di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Senin, 27 Juli 2026.
KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Selain menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa tersebut.
Budi menjelaskan seluruh barang bukti yang ditemukan akan didalami untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar,” ujarnya.
Belum Ada Tersangka Baru
Meski telah menemukan uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah barang bukti lainnya, KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.
Penyidik masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang telah disita, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.