SEMARANG – Tim Pembina Samsat Jawa Tengah menyampaikan kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (18/9/2026). Kebijakan tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi Tim Pembina Samsat Jawa Tengah dalam memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, Hendriawanto, S.E., M.M., menyampaikan dukungan Jasa Raharja terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi Tim Pembina Samsat Jawa Tengah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor.
Khusus mengenai SWDKLLJ, pembebasan yang diberikan dalam program tersebut merupakan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban denda SWDKLLJ tahun berjalan. SWDKLLJ merupakan salah satu sumber dana dalam penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan.
Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah dapat mengecek status administrasi kendaraannya dan menyelesaikan kewajiban yang masih harus dipenuhi selama periode kebijakan berlangsung. Dengan adanya pembebasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode 21 September hingga 28 Desember 2026 sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Tim Pembina Samsat Jawa Tengah yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, Kepolisian, dan Jasa Raharja terus memperkuat koordinasi dalam penyampaian informasi serta pelayanan kepada masyarakat. Sinergi tersebut dilakukan agar pelaksanaan kebijakan dapat dipahami secara jelas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, Tim Pembina Samsat Jawa Tengah mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus memanfaatkan periode pembebasan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.