Anggota DPR Tekankan Kenaikan BPIH Harus Diiringi Peningkatan Kualitas Layanan Haji

Anggota DPR Tekankan Kenaikan BPIH Harus Diiringi Peningkatan Kualitas Layanan Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa penetapan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriyah/2027 Masehi sebesar Rp98,4 juta per jamaah harus diikuti dengan peningkatan nyata pada kualitas pelayanan di tanah suci.

Ia menekankan bahwa kenaikan BPIH tidak boleh membiarkan jamaah terus menghadapi keluhan atau persoalan berulang seperti penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya.

“Jangan sampai biaya meningkat, tetapi jamaah masih menghadapi persoalan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Dini di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Beban Bipih Jamaah Justru Turun Rp3,4 Juta

Dini menggarisbawahi bahwa meski total BPIH mengalami penyesuaian angka, beban Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon jamaah justru tercatat mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta dibanding periode sebelumnya.

Rincian komposisi pembiayaan bpih haji 2027 dini rahmania meliputi:

  • Bipih Setoran Jamaah (55,50%): Rata-rata sebesar Rp54.648.825 per orang yang dibayarkan langsung oleh pendaftar.
  • Nilai Manfaat BPKH (44,50%): Sebesar Rp43.817.526,35 yang ditutup menggunakan hasil pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta skema dukungan pemerintah.

“Dalam skema pelunasan tahun 2027 juga terdapat dukungan pemerintah sehingga beban yang harus dibayarkan langsung oleh jamaah menjadi lebih ringan,” tegasnya.

Fokus Pengawasan Fasilitas Armuzna

Dini berkomitmen bahwa Komisi VIII DPR RI tidak hanya fokus mengawasi angka anggaran di atas kertas, tetapi juga mengawal ketat kualitas layanan langsung di lapangan, terutama saat puncaknya di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Aspek pelayanan haji 2027 yang akan diperketat pengawasannya mencakup:

  • Ketersediaan dan kelayakan fasilitas akomodasi serta tenda jamaah di Armuzna.
  • Ketepatan waktu distribusi dan kualitas makanan/konsumsi.
  • Efisiensi armada transportasi antarkota peribadatan.
  • Kesiapan dan profesionalitas petugas penanganan jamaah di lapangan.

Melalui pengawasan melekat ini, Komisi VIII DPR RI berharap penyelenggaraan ibadah haji 2027 tidak hanya lebih ramah secara finansial bagi jamaah, tetapi juga menghadirkan kenyamanan serta ketenangan dalam beribadah.