DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana Berisi Sembilan Pasal

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana Berisi Sembilan Pasal

Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang memuat sembilan pasal. RUU ini terdiri atas tiga bab: Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, serta Perubahan atas Undang-Undang KUHP.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan urgensi RUU tersebut karena merupakan amanat dari Pasal 613 KUHP baru yang telah disahkan.

“Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” ujarnya saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Penyesuaian Denda Kategori I–VIII

Salah satu substansi yang disesuaikan melalui RUU ini adalah ketentuan pidana denda. Eddy menjelaskan bahwa KUHP baru telah menetapkan skema denda baku dari Kategori I hingga Kategori VIII:

  • Kategori I: Maksimum Rp1 juta
  • Kategori II: Rp10 juta
  • Kategori III: Rp50 juta
  • Kategori IV: Rp200 juta
  • Kategori V: Rp500 juta
  • Kategori VI: Rp2 miliar
  • Kategori VII: Rp5 miliar
  • Kategori VIII: Rp50 miliar

Selain itu, RUU ini juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus, kecuali untuk tindak pidana tertentu seperti HAM berat, terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi.

Pidana Minimum Khusus untuk Narkotika Dihapus

Eddy mencontohkan bahwa penghapusan minimum khusus diterapkan pada tindak pidana narkotika. Menurutnya, salah satu penyebab utama lapas penuh adalah hukuman penjara berlebihan untuk kasus narkotika yang barang buktinya sangat kecil.

“Barang bukti disita hanya 0,2 gram atau 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ancaman minimum. Maka ancaman minimumnya kita hapus, tetapi maksimum tetap. Semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim,” jelasnya.

Penyesuaian Lainnya

RUU Penyesuaian Pidana juga mengatur:

  • Konversi pidana kurungan menjadi pidana denda
  • Perubahan pidana kumulatif menjadi kumulatif alternatif
  • Penyesuaian pidana terkait undang-undang perikanan
  • Penyesuaian pidana dalam UU Lalu Lintas

Harapan Komisi III: KUHAP Baru Langsung Berlaku

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar KUHAP baru yang telah disetujui bisa langsung diberlakukan tanpa perlu banyak penyesuaian tambahan.

“Kita sudah antisipasi hal-hal itu melalui norma dan redaksi dalam KUHAP baru. Tinggal peraturan pemerintah saja. Kalau saya inventarisasi, ada sekitar 16 ketentuan yang mendelegasikan aturan lebih lanjut,” ujarnya.

Dikutip dari antaranews.com