Wacana pemilihan kepala daerah kembali lewat DPRD mencuat di kalangan elite partai politik dan pemerintah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung tidak bertentangan dengan hukum, selama dilaksanakan secara demokratis.
“Undang-undang tidak melarang kalau seandainya dilaksanakan sepanjang dilakukan secara demokratis,” ujar Tito di Jakarta, Kamis (11/12/2025). Tito menjelaskan demokratis bisa melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau perwakilan di DPRD.
Partai Golkar menjadi salah satu pengusung wacana ini. Ketua Umumnya, Bahlil Lahadalia, menyatakan pemilihan gubernur melalui DPRD bisa lebih efektif dan hemat biaya. Anggota Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia, menambahkan bahwa sistem ini bisa mengurangi biaya politik yang besar, sekaligus mencegah kepala daerah terjerat kasus hukum, terutama korupsi.
Namun, sejumlah catatan sejarah menunjukkan praktik politik uang tetap berpotensi terjadi. Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Beni Kurnia, mencontohkan pilkada lewat DPRD pada 2000, di mana harga satu suara anggota DPRD mencapai puluhan juta rupiah dan terjadi praktik “karantina” serta penginapan anggota dewan. Ia menegaskan, masalah mahalnya pilkada lebih terkait tata kelola partai dan pengawasan politik uang, bukan bentuk pemilihan langsung.
Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman, menilai wacana ini sebagai kemunduran demokrasi lokal. Menurutnya, memindahkan pilkada dari rakyat ke DPR/DPRD melemahkan kedaulatan rakyat dan tidak menyelesaikan akar masalah biaya politik mahal, yang lebih tepat diperbaiki melalui tata kelola partai yang baik dan sistem kaderisasi yang efektif.
Dengan demikian, meski wacana pilkada lewat DPRD dianggap sah secara hukum, pakar menekankan perlunya kajian mendalam terhadap risiko praktik politik uang dan implikasi terhadap demokrasi lokal.
Dikutip dari kppod.org