Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam kasus tersebut, Toni divonis satu tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses hukum perkara tersebut telah selesai.
“Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah,” kata Anang di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa meskipun kasus ini juga ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo, perkara tersebut berbeda dengan kasus lain yang melibatkan videografer Amsal Sitepu.
“Memang ditangani oleh pihak Kejari Karo, tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO. Beda-beda itu,” ujarnya.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatra (Pujakesuma) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan. Mereka menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro yang telah divonis bersalah dalam perkara tersebut.
Aksi sempat memanas ketika massa mencoba memasuki area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas. Perwakilan massa, Eko Sopianto, menilai Toni tidak layak dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja dalam proyek pembuatan website desa.
“Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujar Eko.
Dalam putusan pengadilan, Toni Aji Anggoro dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa lain, Jesaya Perangin-angin, divonis 20 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan massa, Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menyatakan bahwa putusan terhadap Toni telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa terhadap putusan yang telah inkrah, upaya hukum yang masih dapat dilakukan adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dengan syarat tertentu.
“Upaya hukum terhadap putusan inkrah adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru, kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” jelasnya.