Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Hendri dalam perkara tersebut.
“Tidak,” ujar Fitroh kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (11/3/2026), ketika ditanya mengenai status tersangka bagi Hendri.
Fitroh menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK tidak menemukan keterlibatan Wakil Bupati Rejang Lebong tersebut dalam dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.
OTT KPK Tangkap Sejumlah Pejabat di Rejang Lebong
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Bengkulu terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.
Sehari kemudian, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK menjelaskan bahwa dari lima tersangka tersebut, dua orang berperan sebagai penerima suap, sementara tiga lainnya diduga sebagai pihak pemberi suap dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penyidik KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.