Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden RI kedua, Soeharto, oleh Presiden Prabowo Subianto pada Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), memicu protes luas dari masyarakat sipil. Kritikan datang dari berbagai lembaga, akademikus, politikus, dan aktivis yang menilai Soeharto tidak layak menerima gelar tersebut karena catatan kelam selama 32 tahun berkuasa.
Amnesty International Indonesia menilai Soeharto memiliki andil dalam kekerasan negara era Orde Baru, termasuk pembantaian massal 1965–1966 dan penembakan misterius 1982–1985. Direktur Eksekutif Usman Hamid menekankan bahwa pelaku utama, termasuk Soeharto, tidak pernah dimintai pertanggungjawaban, sehingga negara seharusnya menolak segala bentuk glorifikasi pelaku pelanggaran HAM.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengkritik keputusan ini. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyebut pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sebagai simbol kegagalan reformasi, yang seharusnya menuntut Soeharto dan kroni-kroninya atas kejahatan korupsi dan kolusi yang sistemik.
Lembaga kajian Public Virtue Research Institute (PVRI) menyebut penganugerahan ini sebagai skandal terbesar era Reformasi 1998, karena mengabaikan korban pelanggaran HAM dan penolakan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif PVRI, Muhammad Naziful Haq, menyebut keputusan ini sebagai pencucian dosa sejarah, yang hanya menilai kelayakan administratif tanpa mempertimbangkan pelanggaran HAM dan korupsi.
Sejumlah politikus dan akademikus, termasuk Andi Arief, Rachland Nashidik, Denny Indrayana, Robertus Robet, dan Bivitri Susanti, menegaskan melalui pernyataan sikap bahwa gelar kepahlawanan adalah penghargaan yang jauh lebih besar daripada sekadar menghargai jasa seseorang. Mereka menilai Soeharto memiliki catatan buruk, termasuk pelanggaran HAM dan korupsi, yang tidak bisa diabaikan.
Sementara itu, putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto), merespons kritik publik dengan menyatakan keluarga tidak perlu membela diri. Ia menilai masyarakat kini cukup pintar untuk menilai jasa Soeharto secara objektif.
Penganugerahan gelar ini menjadi sorotan utama publik, menimbulkan perdebatan tentang rekam jejak sejarah, hak asasi manusia, dan keadilan sejarah di Indonesia. Dikutip dari tempo.co