DPR RI bersama pemerintah resmi menyelesaikan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin malam (5/10/2026). RUU tersebut kini siap diboyong ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa regulasi anyar ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang merata bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
“Setiap orang yang bekerja berhak atas pelindungan dan kepastian dalam mencari nafkah,” ujar Sufmi Dasco Ahmad melalui akun Instagram pribadinya, @sufmi_dasco, pada Selasa (6/10/2026).
Melibatkan Serikat Pekerja Hingga Pengemudi Ojol
Dasco menjelaskan, proses pembahasan tingkat I tersebut dilakukan secara intensif oleh Pimpinan Komisi IX DPR RI, anggota Panitia Kerja (Panja), serta perwakilan pemerintah. Selama proses perumusan, Panja menjaring berbagai masukan dari lintas sektor.
Pelibatan elemen masyarakat dalam pembahasan RUU ini mencakup:
- Perwakilan Pekerja & Buruh: Serikat pekerja dari berbagai sektor industri.
- Pekerja Sektor Mandiri/Gig Economy: Komunitas pengemudi ojek online (ojol).
- Dunia Usaha & Asosiasi: Para pelaku usaha dan asosiasi pengusaha.
- Elemen Masyarakat Luas: Akademisi dan organisasi sosial-ekonomi.
Delapan Fraksi Sepakat Bawa RUU ke Paripurna
Seluruh delapan fraksi di DPR bersama pemerintah telah menyepakati ruu pelindungan ketenagakerjaan dpr pemerintah untuk dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna.
Secara struktur, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 Bab dan 313 Pasal. Pokok-pokok krusial yang diatur dalam RUU ini meliputi:
- Sistem pengupahan dan perlindungan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Tata kelola hubungan industrial dan skema dana cadangan pesangon.
- Penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan nasional.
- Adaptasi regulasi ketenagakerjaan terhadap arus transformasi digital.
“Kami berharap aturan ini memperkuat pelindungan pekerja serta kepastian bagi dunia usaha,” pungkas Dasco.