Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat mekanisme penyitaan terhadap harta penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau nilainya melebihi jumlah yang dilaporkan.
Tanak menyebut negara dapat merampas kekayaan milik penyelenggara negara apabila jumlah harta yang sebenarnya diketahui melampaui nilai yang tercantum dalam LHKPN.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Pejabat yang Tak Laporkan LHKPN Juga Diusulkan Bisa Dirampas
Tanak juga mendorong agar pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai mekanisme perampasan aset berdasarkan regulasi yang sedang dibahas.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Menurut Tanak, aturan tersebut juga perlu memberikan mekanisme bagi penyelenggara negara untuk mengajukan keberatan terhadap upaya perampasan aset.
Ia berharap ketentuan tersebut dapat mendorong para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan secara benar dan akurat.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” kata Tanak.
Tanak Minta Istilah Perampasan Aset Tidak Diubah
Di sisi lain, Tanak meminta nomenklatur dalam RUU Perampasan Aset tidak diubah. Menurut dia, istilah “perampasan” sudah lazim digunakan dalam regulasi pemberantasan korupsi.
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.
Tanak mencontohkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.