Komisi III DPR Libatkan Akademisi FHUI dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Libatkan Akademisi FHUI dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap dilakukan di tengah masa reses. Langkah tersebut ditempuh untuk mempercepat proses legislasi RUU Perampasan Aset agar tidak berlangsung terlalu lama.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan anggota komisi tetap bekerja selama masa reses untuk menjalankan agenda percepatan pembahasan RUU tersebut.

“Jadi, di masa reses ini kami-kami semua tetap bekerja sesuai percepatan tentang RUU Perampasan Aset agar tidak terlalu lama. Makanya, masa reses ini tetap bekerja seperti biasa,” kata Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Komisi III Undang Akademisi FHUI

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR mengundang sejumlah akademisi dari Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI). Mereka hadir untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Sahroni mengatakan kehadiran para akademisi diharapkan dapat memberikan perspektif tambahan dalam pembahasan beleid tersebut.

“Adik-adik hadir pada hari ini adalah juga sekaligus memberikan saran dan masukan hal-hal terkait dari perspektif adik-adik sekalian,” ujar Sahroni.

Direktur Eksekutif LK2 FHUI Arvin Rumbiak mengatakan pihaknya hadir untuk memaparkan hasil kajian mendalam mengenai urgensi RUU Perampasan Aset.

Kajian tersebut mencakup perbandingan hukum dengan negara lain serta merujuk pada konvensi internasional United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Di sini kami akan menyampaikan kurang lebihnya apa yang sudah kami kaji terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ungkap Arvin.

LK2 FHUI Paparkan Mekanisme dan Pilar Kebijakan

Arvin mengatakan timnya akan menjelaskan sejumlah aspek penting dalam RUU Perampasan Aset. Pembahasan mencakup latar belakang, mekanisme yang disarankan, hingga kebijakan utama yang perlu mendapatkan perhatian.

“Akan menjelaskan mengenai latar belakangnya, kemudian mekanisme yang kami sarankan, kemudian kebijakan-kebijakan utama atau pilar-pilar utama dalam rancangan undang-undang perampasan aset ini yang perlu diperhatikan,” kata Arvin.