Akademisi UGM Paparkan Ketentuan dan Syarat Perampasan Aset Sah Pelaku Pidana

Akademisi UGM Paparkan Ketentuan dan Syarat Perampasan Aset Sah Pelaku Pidana

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengusulkan agar harta sah milik pelaku tindak pidana dapat dirampas sebagai pengganti (substituted assets) jika hasil kejahatan yang menjadi objek utama perampasan hilang, dicuci, atau tidak ditemukan.

Pandangan tersebut disampaikan Fatahillah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (5/10/2026) guna membedah konsep tainted assets (harta tercemar) di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Kalau hasil tindak pidananya tidak bisa ditemukan, dia bisa diganti dengan aset sah,” kata Fatahillah di Gedung DPR RI, Jakarta.

Prinsip Proporsionalitas dan Perampasan Hasil Investasi

Fatahillah menekankan bahwa penerapan perampasan aset pengganti wajib menjaga prinsip proporsionalitas. Nilai harta sah yang dirampas tidak boleh melampaui total kerugian yang terbukti secara sah di persidangan.

Beberapa poin krusial yang dipaparkan fatahillah akbar ruu perampasan aset meliputi:

  • Batas Maksimal Perampasan: Jika kerugian akibat tindak pidana terbukti sebesar Rp200 juta, maka perampasan aset pengganti juga dibatasi senilai Rp200 juta.
  • Perampasan Keuntungan Investasi: Keuntungan atau yield dari hasil investasi menggunakan uang hasil kejahatan dikategorikan sebagai tainted assets dan wajib disita negara.
  • Prinsip Keadilan: Penyitaan tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan di luar batas kerugian riil yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

Penerapan Mekanisme NCB dan Perluasan Cakupan Kejahatan

Fatahillah juga menyoroti perkara yang mana proses pidana telah selesai dan pelaku sudah dihukum, namun aset hasil kejahatan belum sempat disita. Untuk kasus demikian, ia menilai mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture/NCB) harus tetap dibuka, termasuk apabila aset telah dikuasai pihak ketiga.

Selain itu, ia memandangkan cakupan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya menyasar kejahatan yang merugikan keuangan negara, melainkan juga kasus penipuan publik (public fraud) serta kejahatan ekonomi yang memakan banyak korban masyarakat.

“Kalau fraud yang bahkan public fraud seperti kasus First Travel, Koperasi Indosurya dan lain sebagainya itu kan kerugiannya cukup banyak terhadap masyarakat,” tegasnya.