Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Lewat Sosialisasi KPP

Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Lewat Sosialisasi KPP

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan perumahan nasional. Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha sektor perumahan. Program ini sejalan dengan target Program 3 Juta Rumah dalam RPJMN 2025–2029.

Sosialisasi KPP dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Tangerang pada Kamis, 20 November 2025. Acara tersebut diikuti oleh lebih dari 875 peserta dari ekosistem industri perumahan. Komposisinya terdiri atas lebih dari 315 pelaku usaha suplai (developer, kontraktor, toko bahan bangunan) serta lebih dari 260 pelaku usaha mikro dari sisi permintaan sebagai calon pengguna fasilitas pembiayaan.

Kehadiran peserta yang beragam ini mencerminkan eratnya keterlibatan seluruh rantai sektor perumahan dalam mendukung penguatan ekosistem pembiayaan perumahan nasional. Melalui pertemuan tersebut, Bank Mandiri kembali menegaskan peran aktifnya dalam mendorong akselerasi program perumahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Bank Mandiri Dorong Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Sebagai bank dengan kode emiten BMRI, Bank Mandiri berkomitmen memperluas akses pembiayaan melalui KPP bagi UMKM maupun masyarakat yang membutuhkan dana untuk membangun atau merenovasi rumah. Program ini diatur dalam Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025, yang memposisikan KPP sebagai skema kredit modal kerja atau investasi bagi pelaku usaha maupun individu.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, menjelaskan bahwa penyaluran KPP merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan nasional secara inklusif dan berkelanjutan. Pembiayaan melalui KPP tidak hanya menyentuh sektor konstruksi, pengembang, dan pedagang material bangunan, tetapi juga mendorong pertumbuhan UMKM di berbagai daerah.

“Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan perbankan, diharapkan program ini mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing nasional menuju visi Indonesia Emas 2045, sekaligus selaras dengan Asta Cita Pemerintah,” ujar Henry Panjaitan.

Syarat dan Ketentuan Akses Kredit Program Perumahan

KPP dapat diakses oleh pemohon yang memenuhi ketentuan umum sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
  • Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan
  • Memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tidak memiliki catatan kredit negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, atau SLIK
  • Tidak sedang menerima KUR atau KPP lainnya
  • Diperbolehkan memiliki kredit komersial selama statusnya lancar

Dalam pembiayaan, agunan pokok berupa objek rumah atau bangunan yang dibiayai melalui KPP digunakan sebagai jaminan. Jika dibutuhkan, penyalur kredit dapat meminta tambahan agunan sesuai ketentuan.

Menyasar Seluruh Segmen UMKM dan Pelaku Usaha Perumahan

Program KPP mencakup seluruh kategori UMKM dengan ketentuan berikut:

  • Usaha Mikro: modal hingga Rp1 miliar, omzet maksimal Rp2 miliar
  • Usaha Kecil: modal hingga Rp5 miliar
  • Usaha Menengah: modal hingga Rp10 miliar, omzet hingga Rp50 miliar

Dengan cakupan seluas ini, KPP menyasar pelaku usaha penyedia perumahan seperti developer, kontraktor, pedagang bahan bangunan, hingga UMKM perorangan dan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang sekaligus dapat difungsikan sebagai tempat usaha.

Dikutip dari metrotvnews.com