Biaya Pembuatan Paspor dan Syarat Lengkapnya

Biaya Pembuatan Paspor dan Syarat Lengkapnya

Setiap warga negara yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk liburan maupun keperluan pekerjaan, wajib memiliki paspor sebagai dokumen resmi perjalanan internasional. Paspor berfungsi sebagai identitas diri di luar negeri sekaligus sebagai bentuk perlindungan negara kepada pemegangnya selama berada di wilayah asing.

Paspor merupakan dokumen negara yang wajib disimpan dan dijaga dengan baik oleh pemiliknya. Di dalam paspor tercantum identitas lengkap pemegang, kode negara, serta halaman khusus untuk stempel imigrasi negara tujuan. Saat ini, paspor tersedia dalam dua bentuk, yakni paspor biasa berbentuk buku saku dan paspor elektronik yang terintegrasi secara digital.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan paspor, penting untuk mengetahui estimasi biaya agar dapat mempersiapkan anggaran sejak awal. Mengutip keterangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, terdapat beberapa pilihan layanan pembuatan paspor dengan rincian biaya sebagai berikut.

Untuk layanan percepatan dengan paspor selesai pada hari yang sama, biaya yang dikenakan sebesar Rp1 juta. Sementara itu, paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp350 ribu, dan untuk masa berlaku 10 tahun sebesar Rp650 ribu. Adapun paspor biasa elektronik dipatok Rp650 ribu untuk masa berlaku lima tahun, dan Rp950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.

Selain pembuatan paspor baru, pemohon juga dapat mengajukan penggantian paspor akibat hilang atau rusak. Ditjen Imigrasi menetapkan denda biaya beban sebesar Rp1 juta untuk paspor hilang dan Rp500 ribu untuk paspor rusak. Namun, denda tersebut tidak dikenakan apabila kehilangan atau kerusakan terjadi akibat keadaan memaksa, seperti kecelakaan atau bencana.

Adapun persyaratan pembuatan paspor meliputi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. Pemohon juga dapat melampirkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, serta akta baptis sebagai dokumen opsional. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, diwajibkan menyertakan surat kewarganegaraan atau pernyataan memilih kewarganegaraan. Sementara pemohon yang telah mengganti nama harus melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

Proses pendaftaran paspor dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Pemohon diminta mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi tersebut. Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh petugas imigrasi, pemohon akan menerima tanda terima permohonan beserta kode pembayaran.

Selanjutnya, pemohon diarahkan untuk datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan guna menjalani proses wawancara dan pengambilan foto. Pada hari kedatangan, pemohon wajib membawa bukti pembayaran serta dokumen asli yang sebelumnya telah diunggah secara daring.

Tahap wawancara dilakukan untuk mengetahui tujuan pembuatan paspor. Setelah seluruh proses selesai, paspor akan diterbitkan dan dapat diterima dalam waktu sekitar empat hari kerja sejak proses wawancara dan pengambilan foto dilakukan.

Dikutip dari metrotvnews.com