Dorong Iklim Investasi, AKPI Desak Pemerintah Evaluasi dan Revisi UU Kepailitan

Dorong Iklim Investasi, AKPI Desak Pemerintah Evaluasi dan Revisi UU Kepailitan

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) secara tegas mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Desakan ini muncul sebagai upaya krusial untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para investor di tanah air. Revisi undang-undang yang telah berlaku selama 21 tahun ini dinilai sangat mendesak mengingat dinamika hukum dan bisnis yang terus berkembang pesat.

Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, menyatakan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini tidak lagi mampu mengakomodasi berbagai perkembangan yang ada. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, menegaskan urgensi pembaruan regulasi. Revisi ini diharapkan dapat selaras dengan kebutuhan pasar dan memberikan perlindungan maksimal bagi semua pihak terkait.

Seruan untuk merevisi UU Kepailitan ini menjadi rekomendasi utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPI 2025 yang diselenggarakan di Bandung pada Jumat (14/11). Rakernas tersebut mengusung tema “AKPI Maju untuk Indonesia”, menandakan komitmen asosiasi dalam memajukan iklim investasi dan hukum di Indonesia. AKPI berharap revisi ini dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Urgensi Pembaruan Hukum Kepailitan

Undang-undang Kepailitan dan PKPU yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari dua dekade, menjadikannya kurang relevan dengan kondisi ekonomi dan hukum modern. AKPI menilai bahwa banyak aspek dalam undang-undang tersebut sudah tidak bisa diakomodir oleh perkembangan zaman. Oleh karena itu, pembaruan hukum kepailitan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga daya saing Indonesia.

Jimmy Simanjuntak menegaskan bahwa pembaruan hukum kepailitan adalah kunci utama untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi investor, baik asing maupun lokal, di Indonesia. Menurutnya, kepastian hukum merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menarik dan mempertahankan investasi. Tanpa kerangka hukum yang kuat, investor akan ragu untuk menanamkan modalnya.

“Investor pasti membutuhkan perangkat hukum yang menjamin bagaimana investasinya itu aman. Satu-satunya undang-undang yang mampu menjamin investasi di Indonesia itu adalah undang-undang kepailitan,” tutur Jimmy Simanjuntak, menekankan pentingnya regulasi ini. Pembaruan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan prediktif.

Dukungan Program Pemerintah dan Perbandingan Internasional

AKPI melihat bahwa dorongan revisi UU Kepailitan ini sangat sejalan dengan semangat dan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu fokus pemerintah adalah melakukan efisiensi dan perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mana hukum kepailitan modern dapat berperan penting. Revisi ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Sebagai contoh, AKPI menyoroti keberhasilan restrukturisasi Garuda Indonesia melalui mekanisme PKPU. Kasus ini membuktikan bahwa undang-undang kepailitan memiliki peran vital dalam menyelamatkan perusahaan besar. Namun, perlu penyesuaian agar dapat mendukung efisiensi korporasi BUMN secara lebih modern dan tepat, sesuai dengan tuntutan zaman.

Dalam konteks internasional, AKPI juga menyoroti bahwa negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia (Kuala Lumpur), dan bahkan Belanda, telah memperbarui hukum kepailitan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu memiliki landasan hukum yang tepat dan kompetitif untuk bersaing di kancah global. Pembaruan ini akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju lainnya.

Secara spesifik, AKPI menyatakan kesiapannya untuk membantu pemerintah mengkaji implementasi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency. Model hukum ini dikeluarkan oleh UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) dan sangat relevan untuk kasus kepailitan lintas batas. Bantuan AKPI diharapkan dapat mempercepat proses kajian dan implementasi.

Optimisme Masa Depan Iklim Bisnis

Jimmy Simanjuntak mengutarakan rasa optimistisnya bahwa dengan adanya undang-undang baru yang lebih modern, iklim bisnis di Indonesia ke depannya akan menjadi lebih kompetitif. Pembaruan ini tidak hanya akan menarik investasi, tetapi juga akan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan efisien bagi pelaku usaha. Ini adalah langkah maju untuk ekonomi nasional.

AKPI juga menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung pemerintah dalam upaya ini. “AKPI siap membantu pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan kajian komprehensif terkait dengan pengimplementasian UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency di Indonesia,” tambah Jimmy. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan undang-undang yang kuat dan berdaya saing global.

Sumber: AntaraNews