DPD RI Fokus pada Penyesuaian dan Harmonisasi Regulasi Daerah

DPD RI Fokus pada Penyesuaian dan Harmonisasi Regulasi Daerah

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas pada 20–22 November 2025 untuk mendalami persoalan harmonisasi aturan daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketua PPUU, Abdul Kholik, menyampaikan bahwa sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah masih belum berjalan efektif.

Kondisi ini menimbulkan disharmonisasi, tumpang tindih kewenangan, serta ketidakefektifan pelaksanaan urusan pemerintahan. Hiperregulasi dan peraturan daerah yang tidak selaras dengan kebijakan nasional memperburuk kompleksitas sistem hukum, sekaligus menambah beban administratif bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Abdul Kholik menambahkan hambatan harmonisasi muncul akibat minimnya pedoman teknis yang seragam antarinstansi, serta persepsi intervensi pusat melalui pengawasan perda menurut Pasal 251 UU Pemda. Kunjungan kerja ini bertujuan memetakan hambatan normatif dan implementatif, sekaligus menyusun rekomendasi kebijakan untuk mendukung RUU Perubahan Kelima UU Pemda.

Melalui pertemuan ini, PPUU berharap arah reformasi tata kelola pemerintahan daerah menjadi lebih sinkron, adaptif, dan berkeadilan, sesuai prinsip desentralisasi.

Dikutip dari antaranews.com