Komisi XIII DPR RI memastikan aktivitas penambangan yang dicegah oleh Nenek Sauda di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, bukan merupakan penambangan tradisional. Aktivitas tersebut diketahui menggunakan alat berat dan diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus mengatakan, penambangan tradisional tidak menggunakan alat berat seperti ekskavator. Dalam kasus di Pasaman Barat, aktivitas penambangan justru dilakukan dengan menggunakan alat berat, sehingga wajib memiliki izin usaha pertambangan.
“Yang dicegah oleh Ibu Sauda ini justru penambangan pakai ekskavator. Kalau sudah pakai alat berat, tentu harus ada izin, yaitu IUP (Izin Usaha Pertambangan),” kata Edison di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Menurut Edison, penambangan emas merupakan kewenangan kementerian terkait dan aktivitas yang berlangsung di Pasaman Barat tersebut terbukti melanggar ketentuan perizinan yang berlaku. Ia menegaskan, praktik semacam ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan tambang rakyat atau tradisional.
Selain itu, Edison juga menyoroti kelengahan aparat penegak hukum di daerah. Ia menekankan bahwa kejadian serupa tidak boleh kembali terjadi di wilayah lain dan aparat harus bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan tanpa izin.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menyoroti aspek perlindungan terhadap Nenek Sauda yang dinilainya menjadi korban pengucilan dan pengusiran secara sosial akibat mempertahankan tanah ulayatnya.
“Bayangkan, seorang nenek yang memperjuangkan tanah ulayatnya justru dikunci, dikucilkan, bahkan diusir. Ini tidak bisa dibenarkan oleh siapa pun,” kata Arisal.
Sebagai bentuk perlindungan, Komisi XIII DPR RI telah melibatkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAM) untuk memberikan perlindungan adat kepada Nenek Sauda. Perlindungan tersebut diserahkan melalui Ketua LKAM Sumatra Barat, Fauzi Bahar.
Dikutip dari RRI.co.id