Pemerintah memastikan akan mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait usulan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah menerima surat usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Prasetyo Hadi membenarkan adanya surat usulan mutasi pejabat di Kejaksaan Agung yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, proses tersebut menjadi salah satu agenda yang membutuhkan percepatan dibandingkan mekanisme administrasi lainnya.
“Mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang lainnya,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Tetap Lewati Mekanisme Tim Penilai Akhir
Meski dipercepat, Prasetyo menegaskan seluruh proses tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Usulan rotasi pejabat akan lebih dahulu dibahas oleh Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum mendapatkan persetujuan Presiden dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Keppres diterbitkan pada pekan ini, Prasetyo tidak memberikan kepastian waktu. Namun, ia memastikan pemerintah akan mempercepat seluruh tahapan administrasi.
“Insyaallah (keppres terbit secepatnya),” katanya.
Sejumlah Nama Diusulkan Isi Jabatan Strategis
Sebelumnya, beredar Surat Nomor SR-5/A/JA/07/2026 yang dikirim Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan rotasi pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam surat tersebut, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi diusulkan menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.
Posisi Kepala Badan Pemulihan Aset yang ditinggalkan Kuntadi diusulkan diisi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya.
Sementara itu, Jaksa Agung juga mengusulkan Asep Nana Mulyana untuk mengisi jabatan Wakil Jaksa Agung. Saat ini Asep menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung.
Adapun jabatan Jampidum diusulkan diisi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Selanjutnya, posisi Kepala Badan Diklat Kejagung diusulkan ditempati Harli Siregar.
Rotasi tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung dan akan menunggu persetujuan Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden setelah seluruh tahapan administrasi selesai.