Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Pemerintah memandang PRT sebagai profesi yang harus mendapatkan jaminan hak asasi manusia serta perlindungan hukum setara dengan pekerja pada umumnya.
Perlindungan Menyeluruh bagi PRT
Menurut Yassierli, perlindungan dalam RUU PPRT mencakup seluruh tahapan hubungan kerja, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai bagian dari proses pembahasan.
RUU ini bertujuan mewujudkan konsep kerja layak bagi pekerja rumah tangga, mencakup upah layak, hak cuti, serta perlindungan dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Aturan Komprehensif dan Berbasis Sosial
Yassierli menjelaskan bahwa RUU PPRT dirancang secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosiokultural, mengingat pengguna jasa PRT berasal dari latar belakang ekonomi yang beragam.
Aturan ini akan memperjelas ruang lingkup pekerjaan, perjanjian kerja, serta peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Selain itu, RUU juga mengatur jaminan sosial, pelatihan vokasi, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah.
Peran RT/RW sebagai Mediator
Dalam implementasinya, pemerintah berencana mengoptimalkan peran ketua RT dan RW sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antara pekerja dan pemberi kerja di lingkungan domestik.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keharmonisan hubungan kerja sekaligus memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi PRT.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa RUU PPRT akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
Dengan percepatan ini, pemerintah berharap pekerja rumah tangga di Indonesia dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dan layak.