Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berpotensi menjadi usul inisiatif pemerintah. Hal ini sejalan dengan keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden.
Menurut Sahroni, keberadaan KPRP menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mengambil peran utama dalam mengajukan revisi tersebut. Ia menambahkan, DPR RI saat ini masih dalam masa reses sehingga pembahasan RUU Polri kemungkinan baru akan dimulai pada masa sidang berikutnya.
Sahroni juga menilai rekomendasi yang menempatkan institusi Polri tetap berada di bawah Presiden merupakan langkah yang tepat. Ia menegaskan bahwa opsi menempatkan Polri di bawah kementerian tidak realistis, mengingat fungsi dan peran strategis lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengawasi kinerja Polri secara profesional. Ia berharap institusi kepolisian dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan akhir dan rekomendasi dari KPRP yang disampaikan oleh ketuanya, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menerima sejumlah dokumen, termasuk buku berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” dan laporan tindak lanjut rekomendasi.
Penyerahan laporan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, dan Mahfud MD.