Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengaku terkejut atas terungkapnya kasus sindikat penipuan asmara atau love scamming yang dikendalikan dari Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Ia menyoroti dugaan keterlibatan petugas rutan yang memberikan fasilitas kepada para tahanan untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.
Mafirion menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) harus menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat terhadap petugas yang terlibat. Menurutnya, terdapat lima petugas rutan yang diduga menjadi otak sekaligus fasilitator kejahatan tersebut.
“Petugas yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Ini sangat serius dan merusak kepercayaan publik,” kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menilai keterlibatan petugas dalam membantu 137 tahanan menjalankan aksi penipuan dari dalam rutan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kewenangan negara. Akibat lemahnya pengawasan, sindikat tersebut disebut berhasil meraup keuntungan hingga Rp1,4 miliar dari ratusan korban.
“Tidak ada kompromi, petugas yang terlibat harus dipecat dan diproses hukum berat untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Kasus tersebut terbongkar setelah aparat menemukan sebanyak 156 unit telepon seluler yang berada di tangan para tahanan. Mafirion menyoroti mudahnya barang terlarang masuk ke dalam rutan dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
“Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi pusat pengendalian kejahatan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kotor seperti ini,” katanya.
Sebelumnya, Polda Lampung bersama Kemenimipas mengungkap praktik penipuan love scamming yang dikendalikan dari Rutan Kelas IIB Kotabumi. Kasus itu terungkap setelah adanya laporan korban yang mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.
Para pelaku menjalankan aksinya melalui media sosial dan panggilan video untuk menjalin hubungan asmara fiktif dengan korban. Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku kemudian melakukan pemerasan menggunakan dokumentasi pribadi korban secara sistematis.
Kapolda Lampung Helmy Santika mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital dan tidak mudah membagikan informasi pribadi kepada orang asing.
“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial,” ujar Helmy Santika.