Pemerintah menetapkan perairan Wetar Barat di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, seluas 325.238,02 hektare sebagai kawasan konservasi laut. Kebijakan ini bertujuan melindungi wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tinggi sekaligus menjaga keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Direktur Konservasi Ekosistem Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Firdaus Agung menyampaikan bahwa penetapan kawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem laut bernilai penting di kawasan timur Indonesia.
“Taman di Perairan Wetar Bagian Barat terdiri atas zona inti seluas 2.726,42 hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 322.408,07 hektare, serta zona pemanfaatan lainnya seluas 103,53 hektare. Penataan zonasi ini menjadi dasar pengelolaan kawasan konservasi yang terukur dan berbasis perlindungan ekosistem,” ujar Firdaus dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ditetapkan Melalui Kepmen KKP
Penetapan kawasan konservasi tersebut dilakukan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Kawasan yang diberi nama Taman Perairan Wetar Bagian Barat ini menjadi kawasan konservasi laut terbaru di Provinsi Maluku.
Secara keseluruhan, kawasan ini mencakup dua unit pengelolaan, yakni perairan Wetar Barat dan perairan di sebelah selatan Pulau Wetar. Proses penetapan kawasan dipimpin oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan pendampingan Konservasi Indonesia (KI) melalui rangkaian proses yang dimulai sejak 2022.
Pendampingan tersebut meliputi pelaksanaan Penilaian Cepat Kelautan (Marine Rapid Assessment), penyusunan zonasi dan rencana pengelolaan, serta konsultasi dengan para pemangku kepentingan mulai dari tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi.
Habitat Penting Megafauna Laut
Marine Ecology Manager Konservasi Indonesia Jimy Kalther menjelaskan bahwa perairan Wetar Barat merupakan bagian dari sistem ekologis yang lebih luas, termasuk sebagai koridor pergerakan megafauna laut.
“Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai habitat lokal, tetapi juga bagian dari jalur pergerakan megafauna laut. Karena itu, pengelolaannya perlu berbasis sains agar fungsi ekologisnya dapat terlindungi secara menyeluruh,” jelas Jimy.
Hasil Marine Rapid Assessment juga mengidentifikasi dua lokasi penting pemijahan ikan, yakni di Desa Ustutun, Pulau Lirang, sebagai area pemijahan ikan imperator (Monotaxis grandoculis), serta di Desa Telemar sebagai area pemijahan salah satu jenis kakap (Macolor macularis).
Selain itu, kawasan tersebut memiliki atol dengan kondisi tutupan terumbu karang yang tergolong sangat baik. Kawasan konservasi ini juga berperan penting dalam melindungi terumbu karang, padang lamun, dan mangrove, sekaligus menjaga jalur migrasi mamalia laut seperti hiu paus, paus sperma, dan paus biru kerdil.
Dikutip dari antaranews.com