Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai melakukan berbagai langkah penanganan terhadap areal pertanian yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pompanisasi untuk menjaga pasokan air ke lahan pertanian dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami petani.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Pertanian Dispertan Kabupaten Garut, Susi Suhartianti, mengatakan bahwa sejumlah wilayah di Garut sudah mulai mengalami dampak kekeringan seiring berjalannya musim kemarau.
“Sudah ada wilayah yang terdampak kekeringan,” kata Susi, dilansir dari Antara, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia menjelaskan, musim kemarau menyebabkan kondisi lahan pertanian menjadi kering sehingga mengganggu pertumbuhan tanaman pangan, terutama padi yang sangat bergantung pada ketersediaan air.
Berdasarkan data Dispertan Garut periode 1 hingga 15 Juni 2026, kekeringan lahan sawah telah terjadi di 14 kecamatan. Dari jumlah tersebut, lahan yang mengalami tingkat kekeringan ringan tercatat seluas 89 hektare.
Rinciannya, Kecamatan Singajaya mengalami kekeringan seluas 11 hektare, Kecamatan Cibatu 35 hektare, dan Kecamatan Selaawi 43 hektare.
“Kekeringan Singajaya 11 hektare, Cibatu 35 hektare, Selaawi 43 hektare, jumlah kekeringan 89 hektare ringan,” ujarnya.
Selain lahan yang sudah terdampak, Dispertan juga mencatat terdapat 419 hektare areal pertanian yang berada dalam kondisi terancam kekeringan di 11 kecamatan.
Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Caringin seluas 60 hektare, Mekarmukti 20 hektare, Cikelet 15 hektare, Pameungpeuk 155 hektare, dan Cisompet 25 hektare.
Selanjutnya, Kecamatan Singajaya seluas 13 hektare, Cilawu 5 hektare, Karangpawitan 51 hektare, Sucinaraja 7 hektare, Pangatikan 5 hektare, serta Cibatu 63 hektare.
“Jumlah terancam 419 hektare,” ucap Susi.
Untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas, Pemerintah Kabupaten Garut telah menyiapkan berbagai langkah penanganan. Salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Garut pada Mei 2026 yang berisi instruksi antisipasi kekeringan kepada para camat, kepala desa, dan petugas lapangan.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pihak terkait diminta tanggap terhadap potensi maupun laporan kekeringan yang terjadi di wilayah pertanian.
“Sebelumnya juga sudah dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh petugas di lapangan untuk bisa mengoperasikan pompa, irigasi perpompaan apabila terjadi kekeringan di wilayahnya,” ungkapnya.
Selain pompanisasi, pemerintah daerah juga memberikan perlindungan kepada petani melalui program Asuransi Usaha Tanaman Pangan (AUTP). Program ini bertujuan mengurangi risiko kerugian petani apabila terjadi gagal panen akibat bencana alam, termasuk kekeringan.
“Iya (ada penggantian dampak kekeringan), apabila terdaftar di AUTP,” tambah Susi.
Dispertan Garut berharap berbagai langkah antisipasi yang telah disiapkan dapat menjaga produktivitas sektor pertanian selama musim kemarau sekaligus meminimalkan dampak ekonomi yang dirasakan petani di wilayah tersebut.