Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perlindungan sekaligus perubahan cara pandang terhadap profesi pekerja rumah tangga (PRT).
PRT sebagai Pekerja Profesional Bermartabat
Menurut Banyu Biru Djarot, PRT merupakan pekerja profesional yang bermartabat sehingga perlu ada kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi tersebut.
“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa lagi ditunda, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Peran Negara dalam Perlindungan Pekerja
Banyu menilai negara tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga harus memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud. RUU PPRT menjadi instrumen penting untuk menghapus diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT.
RUU ini juga memberikan pengakuan hukum terhadap profesi PRT serta memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam pengaturan, pengawasan, pembinaan, dan pelatihan.
Pengaturan Hubungan Kerja dan Hak PRT
RUU PPRT mengatur hubungan kerja domestik yang selama ini bersifat informal agar memiliki kepastian hukum. Meski relasi sosial tetap dihormati, hubungan kerja harus berada dalam kerangka profesional yang diakui hukum.
Banyu juga menyoroti perlunya penghapusan praktik jam kerja tanpa batas. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh menoleransi kondisi kerja yang tidak manusiawi.
RUU ini menetapkan standar minimum seperti batas waktu kerja yang wajar, hak istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti bagi PRT.
Jaminan Sosial dan Pelatihan Vokasi
Dalam aspek perlindungan sosial, PRT akan diintegrasikan ke dalam sistem jaminan sosial nasional. Iuran kesehatan dan ketenagakerjaan ditanggung pemberi kerja sesuai perjanjian kerja.
Selain itu, pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) diwajibkan menyediakan pelatihan vokasi seperti skilling, reskilling, dan upskilling tanpa membebani pekerja.
“Ini merupakan bentuk investasi negara untuk meningkatkan produktivitas dan martabat pekerja rumah tangga,” kata Banyu.
Penyelesaian Sengketa dan Komitmen Politik
RUU ini juga mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal sebelum menempuh jalur hukum.
Banyu menegaskan bahwa setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, RUU PPRT akhirnya memasuki momentum penting.
“Setelah 22 tahun penantian, RUU ini akhirnya mencapai momentum penting. Fraksi kami menyatakan menyetujui RUU PPRT untuk dilanjutkan,” ujarnya.