Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Desak Pasal Kekayaan Tak Wajar Dikeluarkan

Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Desak Pasal Kekayaan Tak Wajar Dikeluarkan

Pakar Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak mengatur norma kekayaan tidak wajar (illicit enrichment). Menurutnya, konsep kekayaan tidak wajar perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum pidana materiel yang tepat.

“Perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiel dan karenanya penempatannya dalam undang-undang pidana materiel,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Pemisahan Hukum Materiel dan Formil

Said menjelaskan bahwa ranah ruu perampasan aset illicit enrichment seyogianya berfokus pada hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum atas suatu tindak pidana (pidana formil). Pembentukan undang-undang dinilai harus cermat dalam memisahkan antara rumusan delik pidana, prosedur pembuktian, asas due process of law, hingga mekanisme eksekusinya.

Ia turut menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap hierarki hukum dan asas penafsiran hukum.

“Sesuai dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni tingkatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau menyampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya bertentangan,” ungkapnya.

Prinsip Due Process of Law dan Pembuktian yang Adil

Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa indikasi kekayaan yang tidak wajar tidak boleh secara otomatis berujung pada sanksi perampasan tanpa proses peradilan yang fair. Asas kepastian hukum dan hak membela diri wajib dijamin bagi pihak-pihak terkait.

Beberapa poin utama yang disoroti meliputi:

  • Kepastian Hukum: Setiap konsekuensi perampasan aset harus berpijak pada aturan hukum yang tegas dan tidak multitafsir.
  • Pembuktian Teruji: Status ketidakwajaran aset wajib diuji melalui mekanisme pembuktian di muka persidangan.
  • Hak Klarifikasi: Pihak yang bersangkutan harus diberikan ruang dan kesempatan yang setara untuk memberikan penjelasan serta bukti sanggahan atas kepemilikan asetnya.