Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 harus dibayarkan tepat waktu oleh setiap pemberi kerja kepada para pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Pemerintah juga tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR dan BHR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko Layanan Aduan THR dan BHR Keagamaan 2026. Salah satu posko utama berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko tersebut menyediakan dua jenis layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan bagi pekerja. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan melayani berbagai pertanyaan terkait hak THR dan BHR.
Melalui layanan ini, pekerja dapat memperoleh informasi mengenai kelayakan penerima THR, mekanisme perhitungan THR, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan pekerja melalui posko tersebut berkaitan dengan hak penerimaan serta mekanisme penghitungan THR, termasuk bagi pekerja yang mengalami PHK.
Selain layanan konsultasi, Kemenaker juga menyediakan layanan pengaduan yang akan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya. Hal ini sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.
Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada hari Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya berlangsung.
Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan atau pembayaran yang dilakukan secara mencicil.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko tersebut. Kemenaker memastikan setiap pengaduan dari pekerja akan mendapatkan respons cepat dan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memperluas akses layanan, Kemenaker juga menyediakan fasilitas konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, pekerja juga dapat menghubungi layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112.
Menaker menegaskan bahwa kemudahan akses tersebut disediakan agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko THR tanpa harus datang langsung ke lokasi.
“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota, dan kabupaten, serta di kawasan industri,” ujar Yassierli.
Ia juga menekankan bahwa seluruh posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke posko, tetapi dapat memanfaatkan layanan melalui WhatsApp terlebih dahulu,” pungkasnya.
Dikutip dari RRI.co.id