Pemberantasan Praktik “Illegal Gain” Dinilai Mampu Menopang Stabilitas IHSG

Pemberantasan Praktik “Illegal Gain” Dinilai Mampu Menopang Stabilitas IHSG

Dukungan pemerintah dan legislatif terhadap upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai sangat penting untuk memberantas praktik keuntungan tidak sah atau illegal gain dalam perdagangan saham. Langkah tersebut juga dinilai krusial untuk menjaga stabilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pengamat sekaligus konsultan keuangan Elvi Diana mengatakan dukungan dari pemerintah serta DPR, khususnya Komisi XI, diperlukan agar penanganan praktik manipulasi saham dapat dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

Menurut Elvi, langkah tegas dalam mengungkap praktik manipulasi saham secara terbuka kepada publik akan membantu memulihkan dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Dukungan Pemerintah Dinilai Krusial

Elvi menilai dukungan pemerintah dan legislatif dapat mencegah terulangnya gejolak pasar seperti yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

“Dalam hal ini, dukungan pemerintah maupun Komisi XI DPR yang memadai dalam pemberantasan praktik ini secara tegas dan tuntas, termasuk mengungkapkannya secara terbuka kepada publik, sangat penting,” ujar Elvi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Ia juga menekankan pentingnya reformasi dalam sistem pengawasan pasar modal agar potensi manipulasi harga saham dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.

Menurutnya, transparansi serta penegakan hukum yang kuat menjadi kunci utama untuk menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

“Pasar modal membutuhkan pengawasan yang kuat, transparan, dan bebas dari tekanan pihak manapun. Tanpa itu, kepercayaan investor akan mudah terganggu,” ujarnya.

Kasus Dugaan Manipulasi Saham

Sebelumnya, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) menerima kunjungan dari penyidik Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelidikan tindak pidana di sektor pasar modal.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Dugaan pelanggaran yang diselidiki antara lain manipulasi informasi fakta material, yaitu tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Selain itu, terdapat dugaan penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidik juga menemukan dugaan transaksi semu yang menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.

Daniel mengungkapkan bahwa praktik insider trading dalam kasus tersebut diduga menghasilkan illegal gain hingga mencapai Rp14,5 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka perorangan, yakni ASS selaku beneficial owner BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Selain itu, penyidik juga menetapkan PT MASI sebagai tersangka korporasi.

Dikutip dari antaranews.com