Aturan Baru OJK: Rekening Tak Aktif 5 Tahun Masuk Status Dormant

Aturan Baru OJK: Rekening Tak Aktif 5 Tahun Masuk Status Dormant

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. POJK ini bertujuan menstandarkan tata kelola rekening, meningkatkan perlindungan nasabah, dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening, serta melakukan pengawasan ketat. Nasabah harus mendapatkan kemudahan dalam membuka, menutup, atau mengaktifkan kembali rekening melalui jaringan kantor dan kanal digital bank.

POJK ini juga mengklasifikasikan rekening nasabah menjadi tiga: rekening aktif (memiliki aktivitas transaksi), rekening tidak aktif (tidak ada aktivitas lebih dari 360 hari), dan rekening dormant (tidak ada aktivitas lebih dari 1.800 hari). Bank wajib menampilkan status rekening secara transparan dan menerapkan mekanisme anti-fraud, perlindungan data pribadi, serta pembebanan biaya administrasi yang adil.

Dengan aturan ini, OJK berharap meningkatkan stabilitas sistem keuangan, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan hak serta kewajiban nasabah lebih jelas di sektor perbankan nasional.

Dikutip dari metrotvnews.com