Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri aktor serta pemodal di balik jaringan perjudian daring internasional yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.
Menurut Sahroni, pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu operasi besar dalam sejarah pemberantasan judi online di Indonesia dan harus dilanjutkan hingga membongkar seluruh jaringan pendanaan yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Ia mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam mengungkap praktik perjudian daring berskala internasional tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh pelaku yang telah ditangkap harus diproses hukum di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Sahroni menilai keberadaan ratusan WNA yang diduga menjalankan operasi perjudian daring secara terorganisasi tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan jaringan kuat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lokal.
Karena itu, ia meminta Polri memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana, sponsor, hingga pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian daring tersebut.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas siapa pihak yang membiayai, menggaji, serta menyediakan fasilitas operasional bagi para pelaku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA yang diduga terlibat praktik perjudian daring di sebuah kompleks perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online lintas negara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menyebut pengungkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan judi online internasional yang memanfaatkan teknologi digital serta jaringan lintas negara.