Jaminan Sosial PRT Segera Diatur Lewat Peraturan Pemerintah, Kata Dasco

Jaminan Sosial PRT Segera Diatur Lewat Peraturan Pemerintah, Kata Dasco

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Menurut Dasco, pengaturan teknis mengenai jaminan sosial tersebut memang tidak dirinci secara detail dalam undang-undang, melainkan akan dituangkan dalam aturan turunan agar lebih komprehensif dan fleksibel.

“Itu nanti ada PP-nya. Nanti diatur di PP,” ujar Dasco usai Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPR akan mengusulkan agar jaminan pensiun bagi pekerja rumah tangga turut dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan jangka panjang bagi PRT.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah mengidentifikasi sedikitnya 12 poin materi penting dalam RUU PPRT. Salah satu poin utama adalah hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial, baik dalam bentuk jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.

Selain itu, RUU tersebut juga mengatur hak calon pekerja rumah tangga untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi. Fasilitas ini dapat disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

RUU PPRT juga mengamanatkan agar seluruh peraturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Pemerintah, disusun paling lambat satu tahun sejak undang-undang tersebut mulai berlaku.

Dengan adanya aturan turunan ini, diharapkan implementasi UU PPRT dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.