Jasa Raharja Sosialisasikan Relaksasi PKB di Dua Kantor Desa di Tabanan

Jasa Raharja Sosialisasikan Relaksasi PKB di Dua Kantor Desa di Tabanan

Tabanan – Informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 terus disampaikan Jasa Raharja kepada masyarakat melalui berbagai ruang pelayanan publik. Kali ini, Jasa Raharja Tabanan membawa informasi tersebut lebih dekat ke masyarakat melalui sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, serta Kantor Desa Sembung Gede, Kabupaten Tabanan, Senin (5/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Tabanan, Hafii Risalam, S.Si., sebagai bagian dari upaya menyebarluaskan informasi program relaksasi kepada masyarakat di tingkat desa.

Pemilihan kantor desa sebagai lokasi sosialisasi menjadi salah satu cara untuk mendekatkan informasi kepada masyarakat yang berada di lingkungan desa. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh informasi mengenai adanya Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 serta dapat memahami manfaat program yang sedang berlangsung.

Hafii menyampaikan, penyebarluasan informasi secara langsung menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program relaksasi, tetapi juga memahami bahwa kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

“Informasi mengenai program relaksasi perlu disampaikan sedekat mungkin dengan masyarakat. Kantor desa merupakan salah satu ruang yang strategis karena masyarakat dapat memperoleh informasi sekaligus memahami manfaat program dalam suasana yang lebih dekat dan komunikatif,” ujar Hafii.

Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 merupakan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang tersedia dan kembali tertib dalam administrasi kendaraan bermotor.

Bagi Jasa Raharja, penyampaian informasi mengenai relaksasi juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan. Kepatuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar pajak, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung tertib berlalu lintas dan keberlanjutan pelayanan publik.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Bali, Abdillah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa perluasan kanal informasi menjadi bagian penting dalam memastikan program pemerintah dapat diketahui dan dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

“Semakin dekat informasi disampaikan kepada masyarakat, semakin besar peluang masyarakat memahami dan memanfaatkan program yang tersedia. Kami mendorong jajaran Jasa Raharja di seluruh wilayah untuk terus hadir di ruang-ruang publik dan memberikan informasi yang mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat mengambil manfaat dari Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026,” ujar Abdillah.Jasa Raharja Wilayah Bali berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya peningkatan kepatuhan masyarakat melalui edukasi dan penyampaian informasi yang dilakukan secara aktif, komunikatif, dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.