Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Amelia Anggraini, mengungkapkan bahwa Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan penetrasi internet terbesar. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet telah menembus lebih dari 80 persen atau sekitar 229 juta pengguna.
Dari total tersebut, lebih dari 140 juta pengguna aktif di media sosial. Besarnya ruang digital ini menjadikan media sosial sebagai ruang publik utama, sekaligus meningkatkan risiko lonjakan hoaks di Indonesia dalam skala masif.
“Ini bukan untuk membuat panik, tetapi supaya kita sadar bahwa hoaks bukan gangguan kecil. Ini risiko sistemik, bahkan secara global disinformasi masuk kategori risiko jangka pendek paling serius,” ujar Amelia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Berdasarkan temuan lembaga pemeriksa fakta, sepanjang 2023 tercatat lebih dari 2.300 kasus hoaks di Indonesia, dengan lebih dari separuhnya bermuatan politik. Bahkan pada semester pertama 2024, jumlah temuan hoaks hampir menyamai total sepanjang tahun sebelumnya.
Amelia menilai hoaks sering dirancang untuk memenangkan atensi dan keuntungan ekonomi dengan memancing emosi publik. Ia juga mengutip sejumlah riset yang menunjukkan bahwa kabar bohong menyebar lebih cepat dibandingkan informasi yang benar.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya kembali pada prinsip dasar jurnalistik 5W+1H sebagai “rem keselamatan”, terutama dalam pemberitaan yang bersifat tuduhan, investigatif, atau berpotensi merusak reputasi.
“Kalimat ‘sudah dihubungi’ tidak boleh jadi kosmetik. Upaya konfirmasi harus nyata, tercatat, dan pertanyaannya jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Kemitraan Anti Korupsi Indonesia (KAKI) juga menyuarakan keprihatinan atas masuknya praktik buzzer dan industri propaganda digital ke ranah penegakan hukum. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu penanganan kasus-kasus korupsi besar.
Perwakilan KAKI, Arifin, menyoroti narasi yang disebarkan secara massal dan acak untuk membela kepentingan tertentu, bahkan dalam kasus yang melibatkan kerugian negara.
“Yang kita lihat terakhir kali, buzzer-buzzer ini sudah memasuki ranah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang kita konsen,” ujar Arifin dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Waspada Berita Hoaks di Media Sosial di Gedung DPR RI, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, perkembangan media sosial dan ekonomi digital dalam 12 tahun terakhir telah bertransformasi menjadi industri transaksional. Mulai dari iklan, kampanye, hingga pembentukan opini publik, praktik tersebut kini disebut merambah ke proses penegakan hukum.
Dengan penetrasi internet yang mencapai ratusan juta pengguna, lonjakan hoaks di Indonesia menjadi tantangan serius. Diperlukan literasi digital, penguatan etika jurnalistik, serta pengawasan terhadap praktik propaganda digital agar ruang publik tetap sehat dan informatif.
Dikutip dari RRI.co.id