Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, menegaskan bahwa KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak akan menjadi alat kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap pasal dalam KUHP baru disertai penjelasan dan anotasi yang jelas dari pembentuk Undang-Undang, sehingga aparat memiliki panduan yang tegas dalam menafsirkan hukum materiil.
Eddy juga menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil terkait peraturan pelaksanaan KUHP baru. Ia memastikan seluruh peraturan turunan telah rampung, yakni:
- Peraturan Pemerintah tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat.
- Peraturan Pemerintah tentang pemidanaan, termasuk tindakan pidana.
- Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana.
Dengan mekanisme ini, Eddy menekankan bahwa KUHP baru diharapkan mencegah kesewenang-wenangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dikutip daricnnindonesia.com