KUHP Baru Dipastikan Wamenkum Tidak Jadi Alat Kriminalisasi Aparat

KUHP Baru Dipastikan Wamenkum Tidak Jadi Alat Kriminalisasi Aparat

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, menegaskan bahwa KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak akan menjadi alat kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap pasal dalam KUHP baru disertai penjelasan dan anotasi yang jelas dari pembentuk Undang-Undang, sehingga aparat memiliki panduan yang tegas dalam menafsirkan hukum materiil.

Eddy juga menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil terkait peraturan pelaksanaan KUHP baru. Ia memastikan seluruh peraturan turunan telah rampung, yakni:

  1. Peraturan Pemerintah tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat.
  2. Peraturan Pemerintah tentang pemidanaan, termasuk tindakan pidana.
  3. Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana.

Dengan mekanisme ini, Eddy menekankan bahwa KUHP baru diharapkan mencegah kesewenang-wenangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dikutip daricnnindonesia.com