Mendagri: Perusahaan Dilarang Ambil Kayu Sisa Banjir di Sumatra

Mendagri: Perusahaan Dilarang Ambil Kayu Sisa Banjir di Sumatra

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kayu yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan pemulihan pascabencana. Pemanfaatan tersebut antara lain untuk pembangunan rumah, pagar, hingga jembatan darurat.

“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lainnya, jembatan, silakan,” ujar Tito saat berada di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Namun demikian, Tito menekankan bahwa pemanfaatan kayu tersebut tidak diperbolehkan untuk kepentingan perusahaan atau aktivitas komersial. Ia menegaskan larangan keras terhadap praktik pengambilan kayu oleh pihak tertentu untuk diperjualbelikan.

“Yang enggak boleh adalah kayu itu diambil oleh perusahaan komersial, kemudian dipakai untuk jualan komersial,” tegas Tito.

Menurut Tito, kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan pascabencana benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak, sekaligus mencegah eksploitasi sumber daya akibat bencana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain masyarakat, Tito juga menyampaikan bahwa aparat negara yang terlibat dalam penanganan dan rehabilitasi bencana, seperti TNI, Polri, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), diperbolehkan memanfaatkan kayu tersebut selama digunakan untuk kepentingan pemulihan.

“Sepenuhnya boleh dipakai untuk warga, oleh TNI, oleh Polri, dan lain-lain sepanjang untuk kebutuhan membangun rehabilitasi pemulihan bencana tanpa komersial,” katanya.

Pemanfaatan kayu oleh aparat diharapkan dapat mempercepat proses rehabilitasi infrastruktur dan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak banjir. Tito menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar penanganan pascabencana dapat berjalan efektif dan efisien.

Dikutip dari merdeka.com