Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai masukan dari para pakar hukum tata negara terkait revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada merupakan bentuk partisipasi publik yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Khozin, pandangan yang disampaikan akademisi dan organisasi non-pemerintah (NGO) merupakan bagian dari meaningful participation yang harus didengar serta dipertimbangkan dalam proses penyusunan kebijakan.
RDPU Komisi II Bahas Revisi UU Pemilu dan Pilkada
“Masukan para akademisi dan NGO terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan bagian penting dari meaningful participation dari publik,” kata Khozin kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang mengundang para pakar hukum tata negara pada Selasa (10/3/2026).
Dalam RDPU tersebut, Komisi II DPR meminta berbagai masukan publik terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Khozin menjelaskan Komisi II DPR secara rutin mengundang berbagai pemangku kepentingan, seperti akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk membahas evaluasi serta langkah perbaikan pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Menurut dia, seluruh masukan yang diberikan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penting dalam merumuskan perubahan regulasi pemilu.
“Dari berbagai masukan itu, kadang ada kesamaan pandangan satu dengan lainnya, tapi ada juga yang memiliki perbedaan pandangan terkait satu isu,” ujarnya.
DPR Belum Ambil Kesimpulan
Khozin menegaskan bahwa Komisi II DPR belum mengambil kesimpulan dari berbagai pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Ia mengatakan DPR akan meramu seluruh masukan dari berbagai pihak untuk disusun menjadi formula perubahan dalam revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Pakar Sampaikan Sejumlah Usulan
RDPU Komisi II DPR pada Selasa (10/3/2026) menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara, di antaranya Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.
Dalam forum tersebut, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat diposisikan sebagai cabang kekuasaan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif guna menjaga independensi lembaga.
“Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah, ini cabang keempat,” kata Jimly.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, KPU bersama sejumlah institusi independen lain dapat dikategorikan sebagai quadro politica mikro sehingga tidak berada di bawah pengaruh kekuasaan mana pun.
Sementara itu, Mahfud MD menyatakan bahwa sistem Pemilu merupakan bagian dari open legal policy sehingga DPR memiliki kewenangan untuk merumuskan sistem pemilu yang akan digunakan berdasarkan aspirasi masyarakat.
Ia menilai tidak ada masalah jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu kembali mengkaji sistem proporsional terbuka maupun tertutup.
Menurut Mahfud, sejumlah pihak menilai sistem proporsional terbuka justru dapat menghambat munculnya kader-kader ideologis dari partai politik.